Pusat Penjaminan Mutu adalah pusat penunjang teknis di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Wakil Direktur I.
- Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur;
- Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas;
- Pusat Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:
- Perencana dan pelaksana sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Semarang
- Penyusun perangkat dokumen (kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Pengembang sistem informasi penjaminan mutu akademik;
- Pelaksana monitoring sistem penjaminan mutu akademik;
- Pelaksana audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
- Penyusun laporan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
- Melakukan koordinasi dengan Sub Pusat Penjaminan Mutu di masing-masing Jurusan
- Di setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Pusat Penjaminan Mutu sesuai kebutuhan
- Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu ditujukan untuk terjadinya continuous improvement di Poltekkes Kemenkes Semarang dengan menggunakan konsep PDCA (Plan, Do, Check, Action)
- Kegiatan yang sudah dilaksanakan diantaranya adalah:
- Menyiapkan prosedur standard dan prosedur Belajar Mengajar
- Melaksanakan proses penjaminan mutu
- Memonitor proses penjaminan mutu dengan melaksanakan AMI (Audit Mutu Internal) setiap enam bulan sekali dan melaksanakan surveillance dari Assessor external ( PT SGS)
- Mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen setiap enam bulan sekali
- Mengumpulkan baseline data sasaran mutu
- Melaksanakan survey kepuasan pelanggan
HASIL SURVEY KEPUASAN DOSEN DAN KARYAWAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA